Revisi UU Pilkada

BEM IAIN Gorontalo Ajak Seluruh Mahasiswa Tolak RUU Pilkada: Kawal Putusan MK

Nazmi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan aktif jika DPR RI mencoba untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

(KOMPAS.com/FARAHDILA PUSPA)
Massa unjuk rasa tolak revisi Undang-undang Pilkada melemparkan sejumlah benda ke halaman Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Presiden DEMA IAIN Sultan Amai Gorontalo, Nazmi Adila Mokodongan menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah dilakukan oleh DPR RI. 

Nazmi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan aktif jika DPR RI mencoba untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo akan menyatakan perlawanan," ujar Nazmi dengan penuh tekad, sebagaimana dikutip dari TribunGorontalo.com.

Menurut Nazmi, DEMA IAIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen untuk mengawal putusan MK secara tegas, karena dianggap sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Baca juga: PDIP Umumkan Sofyan Puhi dan Tonny Junus sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo 

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini ditetapkan bertujuan untuk melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu.

Namun, revisi UU Pilkada yang diajukan justru menetapkan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, yang dinilai bertentangan dengan semangat awal putusan MK.

"Bukan cuma kami yang akan melawan, namun seluruh mahasiswa di Gorontalo," tegas Nazmi, menunjukkan bahwa penolakan terhadap revisi ini merupakan gerakan kolektif dari kalangan mahasiswa di daerah tersebut.

Sebagai langkah akhir, Nazmi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal dan mengawasi Putusan MK untuk memastikan tidak adanya intervensi dari DPR RI yang dapat mencoreng marwah konstitusi. 

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menambahkan ketentuan baru pada Pasal 40 UU Pilkada. 

Ketentuan ini bertujuan untuk mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK itu untuk melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Artis Ibu Kota Jadi Sorotan dalam Demo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI

Namun ketentuan baru malah menetapkan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Sementara Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tetap memberlakukan threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Penambahan ketentuan ini mendapat persetujuan Panja pada Rabu (21/8/2024) pukul 12.00 WIB.

Sayangnya, tak ada perlawanan berarti dari anggota panja terhadap putusan MK yang sebetulnya bersifat final dan mengikat.

Padahal, putusan MK sebelumnya telah menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan threshold jalur independen, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK mengeluarkan putusan tersebut untuk mencegah munculnya calon tunggal, yang dianggap tidak sehat bagi demokrasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved