Revisi UU Pilkada
Demo Kawal Putusan MK soal UU Pilkada, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu
Reza yang biasanya dikenal lewat peran-perannya di layar lebar, kali ini tampil berbeda, bersuara lantang sebagai rakyat biasa yang gelisah melihat pe
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktor kenamaan Reza Rahadian membuat kejutan dengan kehadirannya di tengah demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, pada Kamis (22/8/2024).
Reza yang biasanya dikenal lewat peran-perannya di layar lebar, kali ini tampil berbeda, bersuara lantang sebagai rakyat biasa yang gelisah melihat perkembangan situasi politik menjelang Pilkada 2024.
"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza dari atas mobil komando, menghadap ribuan massa yang berkumpul di depan Gedung DPR.
Dengan mengenakan kaos dan topi hitam, Reza tampak serius menyampaikan kegelisahannya terhadap dinamika politik tanah air yang kian memanas.
Baca juga: Sah! Inilah 40 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Periode 2024-2029
Dalam orasinya, Reza dengan tegas mengkritik elit politik yang seolah-olah mengabaikan aspirasi rakyat.
"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," serunya, menyinggung keras putusan MK yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga tersebut.
Ia mengutarakan kegeramannya atas sikap DPR yang justru terkesan ingin menjegal putusan MK melalui langkah-langkah legislatif.
Reza juga mempertanyakan loyalitas para anggota DPR, "Anda yang di dalam ini wakil siapa?" tanyanya retoris, mengundang sorakan dari massa yang mendukung pernyataannya.
Meski demikian, Reza tetap mengingatkan massa untuk menjaga diri dan memastikan aksi berjalan dengan kondusif, menunjukkan sikap bijaksana di tengah panasnya situasi.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan tersebut menghilangkan syarat 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, dalam pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan dari partai politik disamakan dengan jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengeklaim bahwa revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK, terutama terkait partai nonparlemen yang kini dapat mengusung calon kepala daerah.
Namun, banyak yang melihat bahwa revisi tersebut justru berupaya untuk mereduksi kekuatan putusan MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Reza-Rahadian-naik-ke-mobil-komando-untuk-memberikan-orasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.