Kematian Vina Cirebon
Sidang Praperadilan ke-2 Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, Cek 6 Faktanya
Berikut 6 fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024)
Apabila Iptu Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV, tapi tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.
Toni menyatakan, tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.
Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/01/6-fakta-jelang-sidang-praperadilan-pegi-ke-2-kuasa-hukum-tak-peduli-lagi-soal-kehadiran-polda-jabar
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.