Kematian Vina Cirebon
Sidang Praperadilan ke-2 Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, Cek 6 Faktanya
Berikut 6 fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024)
Berdasarkan hal ini, Sugianti yakin bahwa Pegi adalah korban dari kesalahan penangkapan.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ujarnya.
2. Hadirkan Sejumlah Saksi
Baca juga: Gol Akrobatik Jude Bellingham Selamatkan Inggris, The Three Lions Menuju Perempat Final Euro 2024
Selain itu, Sugianti juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada tahun 2016, tidak ada izin yang diberikan oleh aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, atau surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti mempercayakan kasusnya kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," kata dia.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," lanjut Sugianti.
Baca juga: Rekomendasi HP Murah Harga 2 Jutaan Terbaik Akhir Juni 2024, Mulai Samsung hingga POCO
3. Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar
Sebelumnya, pihak Pegi menyatakan kekecewaannya karena Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.
Namun, sekarang, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi mempermasalahkan kehadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan hari ini.
Hal ini disebabkan karena hakim pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," tutur Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menyatakan bahwa jika Polda Jabar tidak hadir, sidang akan tetap berlanjut dan ini dapat mempermudah timnya sebagai pemohon dalam gugatan ini.
Baca juga: Cerita Ririn Mamonto, Guru SD di Gorontalo Nyambi Jualan Nasi Kuning Tiap Hari Minggu
Oleh karena itu, menurut Muchtar, ada kemungkinan besar bahwa gugatan praperadilan Pegi ini akan dikabulkan oleh hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.