Kematian Vina Cirebon
Sidang Praperadilan ke-2 Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, Cek 6 Faktanya
Berikut 6 fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024)
Hal ini dikarenakan Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat, meskipun tergugat telah dipanggil secara resmi namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar dia.
4. Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan
Baca juga: Pengurus Ponpes di Lumajang Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-gara Nikahi Gadis 16 Tahun
Sugianti meminta kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tepat pada hari ini, 1 Juli, saat sidang praperadilan Pegi yang kedua berlangsung.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, Jumat (28/6/2024).
Jika Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hal tersebut akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan akan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkap dia.
Pihak kuasa hukum pun berharap, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
5. Pegi dapat Bebas dari Kasus Vina jika Menang Gugatan Praperadilan
Muchtar menyebutkan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, jika nantinya menang dalam gugatan praperadilan.
Berkas perkara Pegi juga yang telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur."
"Selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.
Kuasa Hukum Pegi Tuntut Iptu Rudiana karena Diduga Tak Buka Rekaman CCTV pada 2016 Silam
Tim kuasa hukum Pegi berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa 2016 silam tersebut.
Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni, saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.