Berita Viral

Pengurus Ponpes di Lumajang Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-gara Nikahi Gadis 16 Tahun

Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fadri Kidjab
Unsplash
Ilustrasi - Gara-gara menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan keluarga, seorang pengasuh Ponpes Lumajang Jatim menjadi tersangka 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial ME mulanya dilaporkan oleh MR (39) yang tak lain ayah gadis berusia 16 tahun.

Putri kandung MR diketahui telah dinikahi siri oleh ME tanpa sepengetahuan keluarga.

MR baru mendengar kabar anaknya menikah setelah tetangga melaporkan korban tengah hamil.

MR mengaku, selama ini, korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.

Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar MR, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, putrinya bukanlah santriwati di pondok pesantren yang diasuh ME.

Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.

Korban mengaku ke ayahnya, ia diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.

Mulanya, korban menolak, hingga akhirnya ME berhasil memperdaya korban.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR.

MR menuturkan, korban dan ME tak tinggal satu rumah.

ME hanya bertemu dengan korban untuk menyalurkan hasratnya lalu korban dipulangkan.

ME, lanjut MR, tak pernah berhubungan dengan korban di rumahnya sendiri, melainkan di rumah seseorang berinisial V.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis di Bawah Umur, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved