Kematian Vina Cirebon
Sidang Praperadilan ke-2 Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, Cek 6 Faktanya
Berikut 6 fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024)
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan diselenggarakan hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya ditunda pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Sidang praperadilan pada Senin sebelumnya ditunda karena Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari ini, Senin 1 Juli 2024.
Pada saat itu, Pegi juga menyatakan kekecewaannya terhadap Polda Jabar karena absen dalam persidangan.
Jika Polda Jabar kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini, sidang praperadilan Pegi akan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati Diungkap Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memastikan bahwa tidak akan ada penundaan lebih lanjut untuk sidang Pegi.
Diketahui, agenda sidang praperadilan kali ini mencakup pembacaan gugatan praperadilan, tanggapan dari pihak termohon dan kuasa hukumnya, serta pengajuan bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, sidang Pegi juga diharapkan dihadiri oleh keluarga Pegi, termasuk ibunya Kartini, serta kedua adik perempuannya yang bernama Lusiana dan Ameliana.
Berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi.
Baca juga: 2 Pria Alami Pusing hingga Tewas usai Minum Campuran Alkohol dan Minuman Berenergi
1. Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa mereka siap untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya.
Sugianti mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyajikan bukti-bukti yang kuat terkait kesalahan dalam proses penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ungkap Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Sugianti menjelaskan bahwa ciri-ciri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Doa Pagi Senin, Bacalah sebelum Berangkat Kerja
Selain itu, alamat rumah Pegi juga berbeda.
Berdasarkan hal ini, Sugianti yakin bahwa Pegi adalah korban dari kesalahan penangkapan.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ujarnya.
2. Hadirkan Sejumlah Saksi
Baca juga: Gol Akrobatik Jude Bellingham Selamatkan Inggris, The Three Lions Menuju Perempat Final Euro 2024
Selain itu, Sugianti juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada tahun 2016, tidak ada izin yang diberikan oleh aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, atau surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti mempercayakan kasusnya kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," kata dia.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," lanjut Sugianti.
Baca juga: Rekomendasi HP Murah Harga 2 Jutaan Terbaik Akhir Juni 2024, Mulai Samsung hingga POCO
3. Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar
Sebelumnya, pihak Pegi menyatakan kekecewaannya karena Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.
Namun, sekarang, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi mempermasalahkan kehadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan hari ini.
Hal ini disebabkan karena hakim pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," tutur Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menyatakan bahwa jika Polda Jabar tidak hadir, sidang akan tetap berlanjut dan ini dapat mempermudah timnya sebagai pemohon dalam gugatan ini.
Baca juga: Cerita Ririn Mamonto, Guru SD di Gorontalo Nyambi Jualan Nasi Kuning Tiap Hari Minggu
Oleh karena itu, menurut Muchtar, ada kemungkinan besar bahwa gugatan praperadilan Pegi ini akan dikabulkan oleh hakim.
Hal ini dikarenakan Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat, meskipun tergugat telah dipanggil secara resmi namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar dia.
4. Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan
Baca juga: Pengurus Ponpes di Lumajang Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-gara Nikahi Gadis 16 Tahun
Sugianti meminta kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tepat pada hari ini, 1 Juli, saat sidang praperadilan Pegi yang kedua berlangsung.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, Jumat (28/6/2024).
Jika Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hal tersebut akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan akan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkap dia.
Pihak kuasa hukum pun berharap, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
5. Pegi dapat Bebas dari Kasus Vina jika Menang Gugatan Praperadilan
Muchtar menyebutkan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, jika nantinya menang dalam gugatan praperadilan.
Berkas perkara Pegi juga yang telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur."
"Selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.
Kuasa Hukum Pegi Tuntut Iptu Rudiana karena Diduga Tak Buka Rekaman CCTV pada 2016 Silam
Tim kuasa hukum Pegi berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa 2016 silam tersebut.
Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni, saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Apabila Iptu Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV, tapi tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.
Toni menyatakan, tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.
Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/01/6-fakta-jelang-sidang-praperadilan-pegi-ke-2-kuasa-hukum-tak-peduli-lagi-soal-kehadiran-polda-jabar
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.