Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Respons Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone: Antum Geleng-geleng, Faisal: Kita Tunggu Saja
Tersangka kasus korupsi dan gratifikasi proyek jalan Nani Wartabone Gorontalo memberikan respons usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Faisal-Lahay-kiri-dan-Antum-Abdullah-kanan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tersangka kasus korupsi dan gratifikasi proyek jalan Nani Wartabone Gorontalo memberikan respons usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay.
Penetapan tersangka dilakukan usai kedua pelaku keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo pada Selasa (11/6/2024) malam.
Menanggapi hal ini, salah satu tersangka bernama Faisal Lahay mengatakan bakal menunggu hasil pengadilan.
"Kita tunggu saja di pengadilan nanti," ujarnya saat menuju ke mobil tahanan, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu pantauan TribunGorontalo.com, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah hanya terdiam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Antum hanya sesekali menggelengkan kepala sebagai tanda penolakan memberikan jawaban.
Walaupun begitu, Antum hanya tersenyum. Tiba di lantai satu kantor Kejati Gorontalo, keluarga Antum telah menunggu di lobi.
Kejati Gorontalo berhenti dan memberi waktu kedua tersangka bertemu dengan keluarga.
Pecah tangis keluarga pun tak terbendung, istrinya menangis dan langsung menghampiri sembari mencium Antum yang hendak menuju mobil tahanan.
Setelah itu sang istri terlihat mengeluarkan aksesoris seperti jam, dompet, cincin dan ikat pinggang milik Antum.
Sementara untuk tersangka Faisal Lahay, tidak terlihat ada keluarga yang menghampirinya.
Kemudian kedua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo masuk kedalam mobil tahanan.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo.
Antum Abdullah
Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Faisal Lahay
Kejati Gorontalo
PUPR Gorontalo
Kota Gorontalo
Kasus Korupsi Gorontalo
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|