Kamis, 12 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda

8 Fakta lengkap kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda
KOLASE TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Kejati Gorontalo menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay sebagai tersangka kasus korupsi proyek berasal dari dana PEN tersebut. 

"Bahwa Saksi AA dan Saksi FL pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1113/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan surat penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tegasnya

5. Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Langsung Ditahan 20 Hari

Dua tersangka kasus gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo saat berada di mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam
Dua tersangka kasus gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo saat berada di mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam (TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG)

Antum telihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) sore.

Ia mengenakan pakaian tahanan Kejati Gorontalo dengan posisi tangan diborgol untuk dibawa ke ruangan konferensi pers.

Antum dan Faisal lasngusng ditahan 20 hari ke depan sejak 11 Junı 2024 sampai dengan  30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo. 

"Bahwa Tersangka AA dan FL pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan : Nomor Prnt- 339/P S/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prnt-340/P 5/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," kata Nursurya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo

6. Respon Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone

Tersangka kasus korupsi dan gratifikasi proyek jalan Nani Wartabone Gorontalo memberikan responnya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka Faisal Lahay mengatakan agar melakukan pembuktian di Pengadilan nanti.

Menurutnya keputusan pengadilan bisa mengungkap kasus proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

"Kita tunggu (buktikan) saja di pengadilan nanti," ujarnya saat menuju ke mobil tahanan.

Tersangka Antum Abdullah hanya terdiam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.

Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Antum terlihat hanya menggelengkan kepala, memberi tanda penolakan ingin berbicara. 

Walaupun begitu, Antum hanya tersenyum. Tiba di lantai satu kantor Kejati Gorontalo

7. Tangis Keluarga Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Pecah

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved