Rabu, 11 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda

8 Fakta lengkap kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda
KOLASE TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Kejati Gorontalo menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay sebagai tersangka kasus korupsi proyek berasal dari dana PEN tersebut. 

2. Komitmen Fee Proyek Jalan Nani Wartabone Rp 2,3 miliar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024)
Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Nursurya menambahkan penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Antum Abdullah bekeja sama dengan Tersangka Faisal Lahay pihak swasta. Mereka ada komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

"Di mana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni, Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya

"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp 2,3 miliar melalui rekening Bank BCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya

Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp303 juta.

3. Kejati Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.

"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya.

Nursurya mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelasnya

4. Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Terancam 20 Tahun Penjara 

Nursurya mengatakan kedua tersangka Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya

"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya

Antum dan Faisal awalnya diperiksa sebagai saksi namun kata Nursurya hari ini telah dinaikkan menjadi tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved