Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda

8 Fakta lengkap kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda
KOLASE TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Kejati Gorontalo menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay sebagai tersangka kasus korupsi proyek berasal dari dana PEN tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - 8 Fakta lengkap kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay  sebagai tersangka kasus korupsi proyek berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar sedangkan Antum Abdullah menerima uang senilai Rp 303 juta.

Berikut 8 Fakta Kasus Gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo : 

1. Kronologi Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologi kasus gratifikasi tersebut yakni Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo. 

"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya, pada Selasa malam.

"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya

Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review tersangka Antum Abdullah. 

"Dimana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya

"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya

Padahal berdasarkan aturan, review tersangka Antum Abdullah bertentangan dengan dokumen pemilihan nomor :600/POKJA.PBJ-KOTA.GTo/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan. 

Nursurya menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah R.1 No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanan Pengadaan barang & Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagainana dimaksud berdasakan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain). 

"Bahwa tersangka AA menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari," tuturnya

"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved