Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
8 Fakta Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo: Kronologi, Jumlah Suap hingga Respons Polda
8 Fakta lengkap kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Antum-Abdullah-dan-Faisal-Lahay-88888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - 8 Fakta lengkap kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Kejati Gorontalo menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay sebagai tersangka kasus korupsi proyek berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar sedangkan Antum Abdullah menerima uang senilai Rp 303 juta.
Berikut 8 Fakta Kasus Gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo :
1. Kronologi Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologi kasus gratifikasi tersebut yakni Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo.
"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya, pada Selasa malam.
"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya
Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review tersangka Antum Abdullah.
"Dimana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya
"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya
Padahal berdasarkan aturan, review tersangka Antum Abdullah bertentangan dengan dokumen pemilihan nomor :600/POKJA.PBJ-KOTA.GTo/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.
Nursurya menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah R.1 No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanan Pengadaan barang & Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagainana dimaksud berdasakan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain).
"Bahwa tersangka AA menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari," tuturnya
"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya
Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
suap proyek Jalan Nani Wartabone
Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
| Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
| Terdakwa Faisal Lahay Ternyata Pernah Jadi Donatur Marten Taha di Pilwako Gorontalo 2018 |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha Blak-blakan soal Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Eks Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Rp 1,2 M |
|
|---|
| Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima |
|
|---|