Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Terungkap Peran Antum dan Faisal Lahay, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO. COM, Gorontalo - Terungkap peran dua tersangka dalam korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan peran Antum Abdullah dan Faisal Lahay dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone.
Nursurya menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo.
"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya
Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah.
"Dimana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya
"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya
Menurut regulasi review dilakukan oleh tersangka Antum Abdullah bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor :600/POKJA.PBJ-KOTA.GTo/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.
Nursurya juga menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah R.1 No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanan Pengadaan barang & Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagainana dimaksud berdasakan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain).
"Bahwa tersangka AA menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari," tuturnya
"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya
Penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Antum Abdullah bekeja sama dengan Tersangka Faisal Lahay selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
"Dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya
"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp2,3 miliar melalui rekening Bank BCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya
Kemudian Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp303 juta.
Kerugian Negara Rp2,3 miliar

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.
"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelasnya
Akibatnya kedua tersangka Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya
"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya
Sebelumnya, status Antum dan Faisal masih sebagai saksi, kemudian telah dinaikkan menjadi tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone.
"Bahwa Saksi AA dan Saksi FL pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1113/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan surat penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tegasnya
Selain itu selama 20 hari kedepan Antum dan Faisal akan ditahan terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo.
"Bahwa Tersangka AA dan FL pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan : Nomor Prnt- 339/P S/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prnt-340/P 5/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tandasnya
Pantauan TribunGorontalo.com, Antum telihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) sore
Ia mengenakan pakaian tahanan Kejati Gorontalo dengan posisi tangan diborgol untuk dibawa ke ruangan konferensi pers.

Sebelumnya Dinas PUPR Kota Gorontalo membongkar median jalan Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan.
Median sepanjang 1,1 kilometer itu membentang dari depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga Bundaran HI atau Bundaran Saronde itu.
Sesuai desain proyek, jalan tersebut akan dibuat satu arah. Pengerjaannya menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tak tanggung-tanggung anggaran proyek itu sebesar Rp 23 miliar untuk perbaikan badan jalan, drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.
Proyek ini direncanakan selesai pada 2022 silam namun hingga 2024 belum kunjung selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan.
Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, pemenang berkontrak adalah PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Medan Banda Aceh. Harga penawaran yang diajukan Rp 23,9 miliar.
Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.
Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.
Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.
Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.
Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.
Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan.
Polda Gorontalo Tunggu Hasil Audit BPK
Progres Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Selasa (29/5/2024). (TribunGorontalo.com/Prailla Libriana)
Sebelumnya, Polda Gorontalo juga melakukan penyeldikan dugaan korupsi proyek Drainase dan Jalan Nani WartabonenKota Gorontalo tersebut.
Polda Gorontalo masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sejauh ini begitu perkembangannya," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (5/4/2024).
Taufan menyebut penetapan tersangka akan diungkap bersamaan total kerugian negara.
"Kasus ini kita tangani dengan melibatkan sejumlah pihak, jadi kompleks. Seperti berapa total kerugian negara, kita tidak punya kewenangan di situ," timpalnya.
Namun saat ini kasus tersebut sudah ada progres perkembangannya. "Yang awalnya kita belum bisa sita dokumen, nah sekarang ini sudah bisa," ujar Taufan.
Saat itu Polda Gorontalo telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo.
Pemeriksaan saksi dilakukan sejak awal Desember 2023 lalu. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo.
Taufan Dirgantara mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak kontraktor maupun perangkat daerah," kata Taufan.
Selain pemeriksaan saksi, Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.
Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Pembangunan Jalan Nani Wartabone Telah Rampung
Sebelum berakhir masa Jabatan, Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyebut pembangunan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo telah rampung
Menurutnya hal yang perlu dilakukan lagi adalah pemeliharaan serta pembuatan fasilitas publik.
Bahkan Marten telah meminta kepada pihak kontraktor agar mendirikan lampu jalan dalam dua hari ini.
Sehingga, fasilitas lampu jalan tersebut sudah dapat dinikmati pengendara di Jalan Nani Wartabone, pada Senin, 3 Juni 2024
"Masih ada kira-kira beberapa lampu yang belum dipasang, malam ini atau besok saya minta dipasang," ungkap Marten kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (1/6/2024).
Memang pembangunan jalan itu sudah dikebut beberapa saat ini sebab waktunya telah lebih dari prakiraan sebelumnya.
Kendati begitu masyarakat telah menggunakan Jalan Nani Wartabone secara umum.
Letaknya yang strategis sehingga pembangunan jalan ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp23 miliar.
Di sepanjang jalan beberapa perkantoran perusahaan besar berdiri kokoh di sana. Bukan hanya itu, UMKM-UMKM tidak kalah banyak.
"Semuanya sudah selesai, prasastinya sudah saya tanda tangani hari ini," tambahnya. (*/Arianto/Jian)
Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Antum Abdullah
Faisal Lahay
Kota Gorontalo
Jalan Nani Wartabone
BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone |
![]() |
---|
Terkuak Peran Irfan Ahmad dan Denny Juaeni dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
![]() |
---|
Dibongkar! Begini Akal Bulus Dua Tersangka Proyek Nani Wartabone |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tersangka Baru Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Ada PPTK dan Kontraktor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Dijemput Paksa di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.