Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Terungkap Peran Antum dan Faisal Lahay, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
"Dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya
"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp2,3 miliar melalui rekening Bank BCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya
Kemudian Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp303 juta.
Kerugian Negara Rp2,3 miliar

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.
"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelasnya
Akibatnya kedua tersangka Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya
"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya
Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Antum Abdullah
Faisal Lahay
Kota Gorontalo
Jalan Nani Wartabone
BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone |
![]() |
---|
Terkuak Peran Irfan Ahmad dan Denny Juaeni dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
![]() |
---|
Dibongkar! Begini Akal Bulus Dua Tersangka Proyek Nani Wartabone |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tersangka Baru Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Ada PPTK dan Kontraktor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Dijemput Paksa di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.