Kosmetik Berbahaya
BPOM Rilis Daftar Kosmetik dan Skincare Ilegal dan Berbahaya, Sanksi 239 Klinik
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.
- Colagen plus (day dan night cream)
239 Klinik Kecantikan Diberi Sanksi
BPOM memberikan sanksi kepada 239 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, setelah menemukan hasil intensifikasi pengawasan, pihaknya memberi sanksi berupa administratif.
"Seperti pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.
Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ratusan klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.
"Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan,” papar Mohamad Kashuri.
Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19–23 Februari 2024 di seluruh Indonesia.
Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs).
Kemudian, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs).
Kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
"Penggunaan kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter, mengandung bahan berbahaya seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kosmetik Berbahaya dan Ilegal yang Diamankan BPOM, Cek di Sini Merek Skincare yang Kamu Pakai
| Konsumen Diminta Hati-Hati, 34 Skincare Positif Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ditarik BPOM |
|
|---|
| Pinkflash dan Salsa Termasuk! Ini 23 Produk Kosmetik dan Skincare yang Ditarik BPOM dari Pasaran |
|
|---|
| BPOM Tarik 23 Produk Kecantikan Berbahaya, Termasuk Viral di Media Sosial, Cek Daftarnya di Sini! |
|
|---|
| Hati-hati! 21 Kosmetik Ini Ditarik BPOM karena Bisa Picu Alergi, Cek Daftarnya |
|
|---|
| BPOM Resmi Tarik 21 Produk Kosmetik dari Peredaran, Segera Cek Daftarnya Sebelum Terlambat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Daftar-Kosmetik-dan-Skincare-Ilegal-dan-Berbahaya-vvv.jpg)