Kosmetik Berbahaya
BPOM Resmi Tarik 21 Produk Kosmetik dari Peredaran, Segera Cek Daftarnya Sebelum Terlambat!
Kulitmu bisa terancam! BPOM tarik 21 kosmetik dari pasaran usai temukan bahan tak tercantum di label. Segera cek daftarnya sebelum terlambat
TRIBUNGORONTALO.COM -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik izin edar dari 21 produk kosmetik dari pasaran.
Hal ini dikarenakan produk ini mengalami ketidak sesuaian kandungan.
Kandungan di dalam produk berbeda dengan yang tertera di kemasan.
Sehingga faktor inilah yang menyebabkan 21 produk ini ditarik izinnya.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan langkah ini diambil setelah pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Hangatkan Kebersamaan, KG Media Gorontalo Gelar Jalan Sehat Bersama di CFD Meski Hujan Gerimis
Pelanggaran pada kosmetik kontrak produksi
BPOM menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label.
Selain itu, manfaat produk juga bisa tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Sanksi dan penarikan produk
Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.
BPOM mengingatkan pelaku usaha mematuhi peraturan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui.
Baca juga: Bansos PIP 2025 Bisa Diblokir Jika Terjadi 6 Hal Ini, Waspadai Agar Dana Tetap Cair!
Imbauan kepada masyarakat
Hati-hati! 21 Kosmetik Ini Ditarik BPOM karena Bisa Picu Alergi, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Skincare dan Kosmetik, Mulai dari Krim hingga Lip Cream yang Beredar |
![]() |
---|
Mira Hayati, Bos Skincare Viral, Terbukti Langgar Hukum dan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Hati-hati 16 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Termasuk Merek Populer SANIYE di Kalangan Masyarakat |
![]() |
---|
Hati-hati! 16 Kosmetik Berbahaya Beredar di Masyarakat, Termasuk Merek yang Populer, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.