Kosmetik Berbahaya

BPOM Rilis Daftar Kosmetik dan Skincare Ilegal dan Berbahaya, Sanksi 239 Klinik

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.

Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Daftar Kosmetik dan Skincare Ilegal dan Berbahaya, Sanksi 239 Klinik 

TRIBUNGORONTALO.COM - Daftar kosmetik danilegal dan berbahaya yang dirilis BPOM RI. 

Sebanyak 5.937 pc kosmetik mengandung bahan dilarang, 2.475 pcs skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37.998 pcs kosmetik tanpa izin edar, 5.277 pcs kosmetik kedaluwarsa dan 104 pcs produk injeksi kecantikan.

Selain itu, 731 sarana klinik kecantikan kena sidak BPOM RI, 239 di antaranya dinyatakan menyalahi aturan.

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.

Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.

Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.

Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.

Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.

Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan, tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya.

Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Daftar Kosmetik dan Skincare Ilegal dan Berbahaya : 

1. Produk injeksi kecantikan

- PDRN’S by Bellavita

- Nab clinic night cream

- Athena group DNA Salmon

- Glow skin clinic

- Glow skin clinic tonner

- Beauty rossa, blemish acne obat luar

- PDRN’S by bellavita from salmon sperm injeksi

- Tabitha skin care facial soap

- Tabitha skincare smooth lotion

- Tabitha skincare serum vit C

- Beauty rossa sabun jerawat

2. Skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan

- Dr.dks

- Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek)

- Post beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata)

- Dermaqu night cream

- Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)

3. Kosmetika mengandung bahan dilarang

- RDL Whitenung Treament (day and night cream)

- Premium day cream

- Esther (whitening cream)

- Temulawak cream (krim pencerah)

- Tabita (cream night, daily cream, facial shop)

- Xi xiu (eye shadow dan blusher)

- HTDH 01 GEl

- NRL

- HTD OS GEL

- Natural 99

- HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram

- Colagen plus (day dan night cream)
 

239 Klinik Kecantikan Diberi Sanksi

BPOM memberikan sanksi kepada 239 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, setelah menemukan hasil intensifikasi pengawasan, pihaknya memberi sanksi berupa administratif.

"Seperti pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.

Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ratusan klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

"Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan,” papar Mohamad Kashuri.

Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19–23 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs).

Kemudian, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs).

Kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

"Penggunaan kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter, mengandung bahan berbahaya seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan," terang dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kosmetik Berbahaya dan Ilegal yang Diamankan BPOM, Cek di Sini Merek Skincare yang Kamu Pakai

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved