Jika DPR Kompak, Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Digulirkan, Begini Hitung-hitungannya

Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi.

Editor: Nandaocta
TRIBUNNEWS
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi.

Hak angket di DPR bisa terjadi jika DPR yang tergabung dalam dua koalisi partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 kompak.

Ialah Koalisi Perubahan dan Koalisi PDIP yang dimaksudkan dalam menggulirkan hal angket dugaan kecurangan pemilu 2024 ini.

Baca juga: Cak Imin Klaim Tim AMIN Punya Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Yakin Bisa Lolos Putaran Kedua

Baca juga: Gelontorkan Rp 22 Juta Serangan Fajar, Istri Caleg di Kota Gorontalo Ngamuk Dapat 22 Suara

Sebagaimana diketahui, sebelumnya capres nomor urut 3 yang diusung oleh Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo mendorong agar partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.

Ganjar mengaku mengajak kubu pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendorong langkah itu.

Wacana ini disambut baik oleh Anies-Muhaimin, di mana partai politik pengusung paslon tersebut terdiri dari NasDem, PKB, dan PKS.

Melihat dari hasil hitung cepat atau Quick Count dan hasil rekapitulasi atau Real Count sementara KPU, kedua paslon tersebut memperoleh suara di bawah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terkait hal itu, diklaim oleh dua kubu paslon nomor 1 dan 3, ada dugaan kecurangan di Pilpres 2024 ini yang membuat disuarakannya wacana hak angket di DPR.

Hak angket diketahui sebagai hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket akan meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan penyelenggara Pemilu termasuk presiden.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 TPS di Kota Gorontalo Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pertanyaannya apakah hak angket ini bisa lolos di DPR?

Berikut hitung-hitungan koalisi di DPR Saat Ini

Koalisi pengusung hak angket terdiri dari Koalisi PDIP dan Koalisi Perubahan terdiri dari lima fraksi atau perpanjangan tangan parpol di DPR yakni PDIP, PPP, PKS, Nasdem, dan PKB.

Adapun kursi lima fraksi itu di DPR adalah :

  • Nasdem: 59 kursi (9,05 persen)
  • PKB: 58 kursi (9,69 persen)
  • PKS: 50 kursi  (8,21 persen)
  • PDI-P: 128 kursi (19,33 persen)
  • PPP: 19 kursi  (4,52 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved