Breaking News

Jika DPR Kompak, Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Digulirkan, Begini Hitung-hitungannya

Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi.

Editor: Nandaocta
TRIBUNNEWS
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menilik dari hitung-hitungan jumlah kursi tiap fraksi di DPR RI, hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mungkin saja terjadi. 

Koalisi Pendukung Pemerintah

Sementara itu,  koalisi  parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari  4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah :

  • Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
  • Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
  • Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
  • PAN: 44 kursi (6,84 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).

Baca juga: Kasus Money Politic Caleg DPRD Kota Gorontalo Diseriusi Bawaslu, Polisi dan Jaksa Akan Turun Tangan

Jokowi Terancam

Seperti diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang.

Jika kompak, jumlah anggota DPR  setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Sementara anggota DPR pendukung Jokowi 216 anggota.

Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan koalisi Jokowi kalah dan Hak Angket lolos di DPR.

Lalu Apa Selanjutnya?

Jika Hak Angket disetujui DPR maka ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Merujuk dari kamus KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Jokowi dari jabatannya.

Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved