Berita Nasional
Jokowi Tetap Tempuh Jalur Hukum soal Ijazah Meski Buka Ruang Maaf
Jokowi membuka pintu maaf dalam polemik ijazah, namun menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan demi kejelasan dan transparansi.
Ringkasan Berita:
- Jokowi pisahkan urusan pribadi dengan proses hukum kasus ijazah.
- Perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tetap dibawa ke pengadilan.
- Pengadilan dinilai jadi forum resmi untuk membuktikan keabsahan ijazah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya dalam polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Ia menyatakan, secara pribadi selalu membuka ruang untuk saling memaafkan, namun proses hukum yang sudah berjalan tetap harus dilanjutkan hingga pengadilan.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Minahasa Jadi Tersangka Penikaman Warga Tomohon, Motif Balas Dendam Teman
Penegasan itu disampaikan Jokowi saat merespons pertanyaan mengenai kemungkinan penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
Menurutnya, sikap pribadi tidak dapat dicampuradukkan dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: BMKG Catat Gempa Dirasakan di Kalimantan Barat, Warga Sintang Merasakan Getaran
“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026), seperti dikutip dari YouTube Tribunnews.
Meski demikian, Jokowi menekankan bahwa perkara yang telah ditangani Polda Metro Jaya bukan lagi semata urusan personal.
Baca juga: Jarang Terjadi! Kalimantan Diguncang Gempa Magnitudo 4.0 Sabtu Sore Ini 31 Januari 2026
Ia menyebut laporan tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga harus diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa proses pengadilan justru penting baginya sebagai ruang resmi untuk memaparkan bukti-bukti terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan.
Tanpa mekanisme hukum, menurutnya, tidak ada forum yang sah untuk mengungkap fakta secara terbuka.
Baca juga: Kenapa Harga Emas Mahal? Ini 3 Faktor yang Mendorong Kenaikannya, Ternyata Ada yang Borong!
“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelas Jokowi.
Sikap tersebut menunjukkan garis tegas yang dibuat Jokowi antara kepentingan pribadi dan kewajiban hukum.
Ia membuka peluang rekonsiliasi secara personal, namun tetap mendorong penyelesaian perkara melalui jalur hukum demi kejelasan dan transparansi.
Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa di Jambi, Dua Oknum Polisi Disebut Terlibat
Peluang Restorative Justice
Sebelumnya, Jokowi diketahui telah memberikan maaf kepada dua pihak lain yang sempat menjadi tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.