Kriminal Sulutenggo
Remaja 17 Tahun di Minahasa Jadi Tersangka Penikaman Warga Tomohon, Motif Balas Dendam Teman
Aparat kepolisian menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial NRK sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENIKAMAN-Pemuda-ditangkap-usai-melakukan-penikaman.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang remaja berinisial NRK (17) ditetapkan sebagai tersangka penikaman terhadap warga Tomohon yang terjadi dini hari di Jalan Permesta.
- Korban mengalami luka tusuk serius di punggung dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
- Polisi menyebut aksi tersebut dipicu balas dendam teman tersangka dan kini pelaku dijerat pasal penganiayaan berat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aparat kepolisian menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial NRK sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di ruas Jalan Tomohon–Tanawangko, tepatnya di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah.
Korban dalam kejadian tersebut adalah AFP (36), warga Tomohon yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang.
Korban Alami Luka Tusuk Serius
Korban diserang secara tiba-tiba dan mengalami luka tusuk serius di bagian punggung, tepat pada area tulang tengah.
Baca juga: Jarang Terjadi! Kalimantan Diguncang Gempa Magnitudo 4.0 Sabtu Sore Ini 31 Januari 2026
Akibat luka tersebut, AFP langsung dilarikan ke RS Gunung Maria Tomohon untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan, sementara kondisi kesehatannya terus dipantau pihak medis.
Pengakuan Tersangka dan Motif Penyerangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka NRK mengakui perbuatannya.
Aksi nekat tersebut dilakukan atas permintaan seorang rekan, yang mengaku memiliki persoalan dengan sejumlah orang dalam sebuah acara di Kelurahan Woloan.
Tersangka mengaku diminta untuk mencegat dan menyerang siapa pun yang pulang dari acara tersebut sebagai bentuk pelampiasan dendam.
Naas, korban AFP yang melintas di lokasi menjadi sasaran penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.
Polisi Amankan Tersangka
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas Iptu Musalino Patah menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Selasa (27/1/2026) siang di wilayah tempat tinggalnya.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Musalino.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, NRK dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk rekan yang diduga memprovokasi tersangka melakukan aksi kekerasan tersebut.(*)