Berita Nasional
DPR RI dan Kemenag Sepakati Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK, Kuota 630 Ribu Orang
Rencana pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali mengemuka setelah pertemuan antara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-di-Kemenag-Provinsi-Gorontalo-ffff.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah bersama DPR dan Kemenag berkomitmen mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK.
- Selain itu, guru yang telah tersertifikasi dijanjikan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan mulai 2026.
- Organisasi guru madrasah menyatakan akan mengawal realisasi kesepakatan tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali mengemuka setelah pertemuan antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan tenaga pendidik madrasah swasta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mengangkat ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menyatakan hasil pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disambut para guru.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah rencana pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta sebagai PPPK.
"Pertama, berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta," ujar Arif usai pertemuan di depan Gerbang Kompleks Parlemen, Rabu sore.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut belum dipastikan apakah program pengangkatan PPPK akan diprioritaskan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik atau mencakup seluruh tenaga pengajar.
Menurutnya, persoalan teknis itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait.
Selain rencana pengangkatan status kepegawaian, pertemuan juga membahas percepatan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi.
Pemerintah disebut berkomitmen mengalokasikan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
"Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp2.000.000. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota," kata Arif.
Ia menambahkan, anggaran pembayaran tunjangan profesi tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag yang berasal dari APBN tahun 2026.
Baca juga: BI Gelar Rakorwil Sulampua di Gorontalo, Fokus Perkuat Swasembada dan Hilirisasi Pangan 2026
Pemberian tunjangan profesi ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah swasta yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menurut Arif, saat ini jumlah guru madrasah swasta di Indonesia mencapai lebih dari 800.000 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 51 persen di antaranya belum mengantongi sertifikat pendidik.
guru madrasah
PPPK
Komisi VIII DPR RI
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kemenag
Berita Nasional
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|