Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

DPR RI dan Kemenag Sepakati Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK, Kuota 630 Ribu Orang

Rencana pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali mengemuka setelah pertemuan antara

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto DPR RI dan Kemenag Sepakati Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK, Kuota 630 Ribu Orang
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU
PPPK DILANTIK - Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo dilantik pada Kamis (23/10/2025).  

"Nah, yang belum tersertifikasi itu 51 persennya dari jumlah itu. Sehingga yang sisanya sudah tersertifikasi akan menerima TPG," jelasnya.

Ia menyebut tunjangan profesi direncanakan mulai disalurkan pada Februari 2026.

Program tersebut akan menyasar seluruh guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi, baik yang telah lama maupun yang baru menyelesaikan proses sertifikasi.

Selain membahas status kepegawaian dan kesejahteraan, pertemuan juga menyoroti kebutuhan sarana pendukung pembelajaran di madrasah swasta. Dalam forum tersebut,

Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyatakan kesediaannya untuk mendorong penyediaan media pembelajaran berbasis teknologi berupa Interactive Flat Panel (IFP).

"Lalu poin terakhir kesepakatan pertemuan, kami dari organisasi guru madrasah swasta mengusulkan agar Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah," ujar Arif.

Ia menambahkan, usulan tersebut juga mencakup dorongan peningkatan status serta kesejahteraan tenaga pendidik madrasah swasta secara menyeluruh.

Menurut Arif, organisasi guru madrasah akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Mereka berencana memantau realisasi program dalam waktu satu bulan ke depan.

"Tetap kita akan kawal apa langkah selanjutnya. Satu bulan ini kita akan pantau. Kalau tidak ada realisasi, tentu aksi lanjutan akan kami lakukan," katanya.

Ia menegaskan guru madrasah swasta memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional sehingga berhak mendapatkan perhatian yang sama.

Arif juga menyoroti masih rendahnya penghasilan sebagian guru madrasah swasta yang berada di bawah standar upah minimum.

"Ada yang gajinya Rp300.000, ada yang Rp500.000 sebulan. Oleh karena itu, yang paling kita utamakan adalah keberpihakan secara politik dan keberpihakan secara anggaran," ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan guru madrasah swasta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian.

Dalam demonstrasi tersebut, sebanyak 30 perwakilan guru akhirnya diterima untuk berdialog dengan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved