Berita Nasional
DPR RI dan Kemenag Sepakati Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK, Kuota 630 Ribu Orang
Rencana pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali mengemuka setelah pertemuan antara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-di-Kemenag-Provinsi-Gorontalo-ffff.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah bersama DPR dan Kemenag berkomitmen mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK.
- Selain itu, guru yang telah tersertifikasi dijanjikan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan mulai 2026.
- Organisasi guru madrasah menyatakan akan mengawal realisasi kesepakatan tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali mengemuka setelah pertemuan antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan tenaga pendidik madrasah swasta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mengangkat ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menyatakan hasil pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disambut para guru.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah rencana pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta sebagai PPPK.
"Pertama, berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta," ujar Arif usai pertemuan di depan Gerbang Kompleks Parlemen, Rabu sore.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut belum dipastikan apakah program pengangkatan PPPK akan diprioritaskan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik atau mencakup seluruh tenaga pengajar.
Menurutnya, persoalan teknis itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait.
Selain rencana pengangkatan status kepegawaian, pertemuan juga membahas percepatan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi.
Pemerintah disebut berkomitmen mengalokasikan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
"Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp2.000.000. Itu leading-nya ada di Kanwil dan Kemenag Kota," kata Arif.
Ia menambahkan, anggaran pembayaran tunjangan profesi tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag yang berasal dari APBN tahun 2026.
Baca juga: BI Gelar Rakorwil Sulampua di Gorontalo, Fokus Perkuat Swasembada dan Hilirisasi Pangan 2026
Pemberian tunjangan profesi ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah swasta yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menurut Arif, saat ini jumlah guru madrasah swasta di Indonesia mencapai lebih dari 800.000 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 51 persen di antaranya belum mengantongi sertifikat pendidik.
"Nah, yang belum tersertifikasi itu 51 persennya dari jumlah itu. Sehingga yang sisanya sudah tersertifikasi akan menerima TPG," jelasnya.
Ia menyebut tunjangan profesi direncanakan mulai disalurkan pada Februari 2026.
Program tersebut akan menyasar seluruh guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi, baik yang telah lama maupun yang baru menyelesaikan proses sertifikasi.
Selain membahas status kepegawaian dan kesejahteraan, pertemuan juga menyoroti kebutuhan sarana pendukung pembelajaran di madrasah swasta. Dalam forum tersebut,
Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyatakan kesediaannya untuk mendorong penyediaan media pembelajaran berbasis teknologi berupa Interactive Flat Panel (IFP).
"Lalu poin terakhir kesepakatan pertemuan, kami dari organisasi guru madrasah swasta mengusulkan agar Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah," ujar Arif.
Ia menambahkan, usulan tersebut juga mencakup dorongan peningkatan status serta kesejahteraan tenaga pendidik madrasah swasta secara menyeluruh.
Menurut Arif, organisasi guru madrasah akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Mereka berencana memantau realisasi program dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tetap kita akan kawal apa langkah selanjutnya. Satu bulan ini kita akan pantau. Kalau tidak ada realisasi, tentu aksi lanjutan akan kami lakukan," katanya.
Ia menegaskan guru madrasah swasta memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional sehingga berhak mendapatkan perhatian yang sama.
Arif juga menyoroti masih rendahnya penghasilan sebagian guru madrasah swasta yang berada di bawah standar upah minimum.
"Ada yang gajinya Rp300.000, ada yang Rp500.000 sebulan. Oleh karena itu, yang paling kita utamakan adalah keberpihakan secara politik dan keberpihakan secara anggaran," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan guru madrasah swasta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian.
Dalam demonstrasi tersebut, sebanyak 30 perwakilan guru akhirnya diterima untuk berdialog dengan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag.
(*)
guru madrasah
PPPK
Komisi VIII DPR RI
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kemenag
Berita Nasional
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.