Hal-hal yang Dilarang Dilakukan saat di Bilik Suara Pemilu 2024, Bikin Video Bisa Masuk Penjara!
Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tempat-pemungutan-suara-TPS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Penting untuk mematuhi sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih ketika berada di bilik suara.
Aturan tersebut seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilpres 2024 Supaya Sah, Lengkap dengan Contoh Surat Suara
Satu di antara larangan yang ada adalah larangan menggunakan telepon atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara.
Larangan tersebut, bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Sanksi tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Lantas, apa saja larangan Pemilih ketika Mencoblos atau Menggunakan Hak Pilihnya di Bilik Suara?
Larangan Pemilih saat di Bilik Suara
- Larangan menggunakan handphone di bilik suara
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, Larangan menggunakan handphone di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.
Baca juga: Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?
- Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara
Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Disebutkan, bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Sanksi Merekam saat Mencoblos di Bilik Suara
Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
| Wali Kota Gorontalo Tinjau Lahan di Buliide, Disiapkan untuk TPST Program Bantuan World Bank |
|
|---|
| Cacahan Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Bekasi, Polisi Periksa Empat Saksi |
|
|---|
| Calon Bupati Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Sudah Mencoblos di TPS 001 Molingkapoto |
|
|---|
| Dekat dari Kantor DLH Kota Gorontalo, Begini Kondisi TPS di Jalan Gelatik |
|
|---|
| Panwascam Kota Barat Gorontalo Bicara Potensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 |
|
|---|