Hal-hal yang Dilarang Dilakukan saat di Bilik Suara Pemilu 2024, Bikin Video Bisa Masuk Penjara!
Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tayang:
Editor:
Nandaocta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tempat-pemungutan-suara-TPS.jpg)
Sumber: Kompas.id
Surat Suara Tidak Sah
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video di Bilik Suara
Baca Juga
| Wali Kota Gorontalo Tinjau Lahan di Buliide, Disiapkan untuk TPST Program Bantuan World Bank |
|
|---|
| Cacahan Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Bekasi, Polisi Periksa Empat Saksi |
|
|---|
| Calon Bupati Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Sudah Mencoblos di TPS 001 Molingkapoto |
|
|---|
| Dekat dari Kantor DLH Kota Gorontalo, Begini Kondisi TPS di Jalan Gelatik |
|
|---|
| Panwascam Kota Barat Gorontalo Bicara Potensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 |
|
|---|