Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?

Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Editor: Nandaocta
KPU
Ilustrasi KPPS. Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diketahui memiliki peran yang penting dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya, KPPS adalah yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 yang akan dihelat Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota akan mendapatkan honor atau gaji.

Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, 5 Anggota KPPS Meninggal Dunia

Berkaitan dengan pemberian honor, apakah benar honor KPPS Pemilu 2024 akan dipotong alias dikenai pajak?

Jawabannya, tidak. Honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali.

Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.

Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.

Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.

Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.

Demikian berdasarkan pernyataan yang disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.

"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: 491 Personil Gabungan TNI-Polri Amankan Pemilu 2024 di Pohuwato

Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.

Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.

KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved