Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?

Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Editor: Nandaocta
KPU
Ilustrasi KPPS. Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil. 

Besaran honor KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dibanding pada Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.

Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.

Selain petugas KPPS, pengamanan langsung (pamsung) TPS atau linmas yang menjaga TPS juga akan mendapatkan honor.

Mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.

Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.

Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.

Biaya Perlindungan KPPS

Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10 juta per orang

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved