Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?

Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Editor: Nandaocta
KPU
Ilustrasi KPPS. Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diketahui memiliki peran yang penting dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya, KPPS adalah yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 yang akan dihelat Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota akan mendapatkan honor atau gaji.

Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, 5 Anggota KPPS Meninggal Dunia

Berkaitan dengan pemberian honor, apakah benar honor KPPS Pemilu 2024 akan dipotong alias dikenai pajak?

Jawabannya, tidak. Honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali.

Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.

Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.

Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.

Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.

Demikian berdasarkan pernyataan yang disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.

"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: 491 Personil Gabungan TNI-Polri Amankan Pemilu 2024 di Pohuwato

Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.

Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.

KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.

 

 

"Dilarang keras Melakukan Pemotongan Honor dan Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Serta Melakukan Kegiatan Yang Merugikan Pemilu Tahun 2024," tulis KPU Kabupaten Bandung Barat.

Jadwal Honor KPPS Cair

KPU menjelaskan, honor bagi KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.

Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, honor KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Namun seorang anggota KPPS di Solo mengatakan, ada kemungkinan pembayaran honor KPPS justru dipercepat.

Sosok yang enggan disebutkan namanya ini menambahkan honor KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 alias satu hari setelah Pemilu 2024 selesai.

"Honor cair tanggal 15 Februari 2024," kata dia kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Kursi Kosong DPRD Pohuwato Pasca Meninggalnya Yunus Usman: Tak Ada Rapat Penggantian Jelang Pemilu

Besaran Honor KPPS

 

KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (IST)

 

Honor KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan honor antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.

Ada selisih Rp 100 ribu dari honor yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.

Besaran honor KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dibanding pada Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.

Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.

Selain petugas KPPS, pengamanan langsung (pamsung) TPS atau linmas yang menjaga TPS juga akan mendapatkan honor.

Mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.

Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.

Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.

Biaya Perlindungan KPPS

Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10 juta per orang

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved