Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?

Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Editor: Nandaocta
KPU
Ilustrasi KPPS. Honor yang diberikan kepada KPPS adalah sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil. 

 

"Dilarang keras Melakukan Pemotongan Honor dan Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Serta Melakukan Kegiatan Yang Merugikan Pemilu Tahun 2024," tulis KPU Kabupaten Bandung Barat.

Jadwal Honor KPPS Cair

KPU menjelaskan, honor bagi KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.

Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, honor KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Namun seorang anggota KPPS di Solo mengatakan, ada kemungkinan pembayaran honor KPPS justru dipercepat.

Sosok yang enggan disebutkan namanya ini menambahkan honor KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 alias satu hari setelah Pemilu 2024 selesai.

"Honor cair tanggal 15 Februari 2024," kata dia kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Kursi Kosong DPRD Pohuwato Pasca Meninggalnya Yunus Usman: Tak Ada Rapat Penggantian Jelang Pemilu

Besaran Honor KPPS

 

KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (IST)

 

Honor KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan honor antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.

Ada selisih Rp 100 ribu dari honor yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved