Pilpres 2024

Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilpres 2024 Supaya Sah, Lengkap dengan Contoh Surat Suara

Agar surat suara Pilpres 2024 Anda dinyatakan sah, perhatikan panduan tata cara mencoblos yang benar di  Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Nandaocta
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi memasukkan surat suara pada kotak suara pemilu. Agar surat suara Pilpres 2024 Anda dinyatakan sah, perhatikan panduan tata cara mencoblos yang benar di  Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Agar surat suara Pilpres 2024 Anda dinyatakan sah, perhatikan panduan tata cara mencoblos yang benar di  Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketahui contoh surat suara lengkap dengan cara yang tepat untuk mencoblos paslon Pilpres 2024 yang dipilih dengan benar.

Diketahui, selain mencoblos capres-cawapres, pada Rabu 14 Februari 2024 besok, masyarakat juga akan memilih para calon legislatif.

Baca juga: Cara Lapor jika Temukan Dugaan Kecurangan atau Pelanggaran saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya

Perhatikan Isi Surat Suara

Surat suara Pilpres 2024 ditandai dengan warna abu-abu.

Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:

 

 

Baca juga: KPU Bone Bolango: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Pejabat Publik di Pemilu 2024

  • Nomor urut pasangan calon
  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
  • Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon

Panduan Mencoblos (Pilih 1 Cara Saja)

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar:

- Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

- Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

 

cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah (Tribunnews)

 

Baca juga: Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?

Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;

- tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan

- tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau

- dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved