Pilpres 2024
Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilpres 2024 Supaya Sah, Lengkap dengan Contoh Surat Suara
Agar surat suara Pilpres 2024 Anda dinyatakan sah, perhatikan panduan tata cara mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TRIBUNGORONTALO.COM - Agar surat suara Pilpres 2024 Anda dinyatakan sah, perhatikan panduan tata cara mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketahui contoh surat suara lengkap dengan cara yang tepat untuk mencoblos paslon Pilpres 2024 yang dipilih dengan benar.
Diketahui, selain mencoblos capres-cawapres, pada Rabu 14 Februari 2024 besok, masyarakat juga akan memilih para calon legislatif.
Baca juga: Cara Lapor jika Temukan Dugaan Kecurangan atau Pelanggaran saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya
Perhatikan Isi Surat Suara
Surat suara Pilpres 2024 ditandai dengan warna abu-abu.
Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:
Baca juga: KPU Bone Bolango: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Pejabat Publik di Pemilu 2024
- Nomor urut pasangan calon
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
- Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon
Panduan Mencoblos (Pilih 1 Cara Saja)
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar:
- Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Baca juga: Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
- tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
- tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
- dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.