Cara Lapor jika Temukan Dugaan Kecurangan atau Pelanggaran saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya

Saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024, seseorang bisa melakukan pelaporan ke Bawaslu RI. Begini cara dan syaratnya.

Editor: Nandaocta
Sumber: Kompas.id
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS). Saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024, seseorang bisa melakukan pelaporan ke Bawaslu RI. Begini cara dan syaratnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024, seseorang bisa melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Untuk itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara melapor saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024.

Sebelum melapor, calon pelapor juga perlu memperhatikan syarat-syaratnya.

Baca juga: KPU Bone Bolango: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Pejabat Publik di Pemilu 2024

Diketahui, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Menjelang hari pencoblosan, masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 bisa melaporkannya ke Bawaslu.

 

 

Merujuk pada sosial media resmi Bawaslu, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI

  • Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.
  • Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
  • Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.
  • Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Kurangnya Fasilitas Khusus Pemilih Difabel di Pemilu 2024, Ketua PPUAD: Ini Seperti Diskriminasi

Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.

Penyampaian laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:

Syarat Formal

  • Nama dan alamat pelapor;
  • Pihak terlapor, dan
  • Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu, yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu

Syarat Materiel

  • Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
  • Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan
  • Bukti, dapat berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran

Baca juga: Dapat Honor hingga Rp 1,2 Juta, Gaji KPPS Pemilu 2024 Masih Dipotong Pajak?

Sementara itu jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

Petugas PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat.

Sementara panwascam biasanya ada di kantor kecamatan.

Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved