PSU Gorontalo Utara
BREAKING NEWS: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorontalo Utara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak laporan pelanggaran PSU Gorontalo Utara.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak laporan pelanggaran PSU Gorontalo Utara.
Laporan itu terkait pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Keputusan penolakan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Senin (19/5/2025).
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Idris Usuli, yang didampingi oleh anggota majelis Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba.
Laporan dugaan pelanggaran TSM ini sebelumnya diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
Dalam laporannya, paslon nomor satu menuding pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, telah melakukan pelanggaran administratif yang bersifat TSM dalam pelaksanaan PSU.
Namun laporan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM.
Menurut Bawaslu, keputusan itu sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan instan, keputusan diketok setelah Bawaslu melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.
Dengan demikian, Majelis Pemeriksa memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan oleh paslon nomor urut satu tidak terbukti.
Bahkan, tidak terbukti secara hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Bahwa perbuatan terlapor tidak menunjukkan perbuatan calon sebagaimana pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Pemilihan," jelas Idris.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa ini sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran TSM.
Sebagai informasi, laporan ini mencuat pasca pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Ketua Majelis Idris Usuli menambahkan bahwa seluruh tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran TSM ini telah dilalui secara seksama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.