Pilkada Gorontalo Utara

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pilkada Gorontalo Utara, Roni Imran - Ramdhan Mapaliey Absen

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu

|
Editor: Fadri Kidjab
(Sumber Foto: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)
SIDANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF– Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo di Aula Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/04/2025). Sidang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum, pengamat, dan media, dengan agenda pembacaan Putusan Pendahuluan atas laporan dari ROMANTIS. 

(Laporan: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang/Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Selasa (29/04/2025). 

Sidang berlangsung di aula Bawaslu Provinsi Gorontalo ini dihadiri berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dari pihak terlapor serta sejumlah pengamat dan media pers.

Dari tujuh kuasa hukum yang terdaftar mewakili pihak terlapor, hanya dua yang hadir dalam sidang kali ini, yakni Salahudin Pakaya dan Oneng Labdullah. 

Keduanya tampak serius mengikuti proses persidangan. Mereka duduk di balik meja bertaplak hijau, sembari sesekali berdiskusi dan memeriksa dokumen penting.

Sidang kali ini mengusung agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dari ROMANTIS dengan nomor registrasi 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025. 

Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.

“Laporan ini memenuhi syarat formil dan materil, sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya,” ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Ledya Pranata Widjaja Rugi Rp 700 M Gara-gara Pemkot Gorontalo Tetapkan Cagar Budaya Secara Sepihak

Diketahui, dua pelapor atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey belum sempat hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran ini sudah berlangsung sejak proses penyerahan dokumen awal kepada Bawaslu. 

Menurut informasi dari kuasa hukum pelapor, ketidakhadiran disebabkan oleh beberapa kendala pribadi.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. 

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum pelapor, mengingat waktu sebelumnya bertabrakan dengan pelaksanaan ibadah salat dhuha.

“Kami mohon sidang dilanjutkan pukul 10 karena pada pukul 08.00 masih digunakan untuk ibadah sholat dhuha,” ujar kuasa hukum pelapor dalam forum sidang.

Suasana ruang sidang tampak kondusif namun dipenuhi perhatian. Kamera dokumentasi berdiri di tengah ruangan, merekam jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi. 

Puluhan peserta tampak serius menyimak jalannya sidang, sebagian dari mereka mencatat atau merekam bagian-bagian penting dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Dengan kelanjutan laporan ini ke tahap pemeriksaan, publik berharap proses sidang akan berjalan objektif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

 

(TribunGorontalo.com/Peserta Magang UNG)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved