Berita Viral
Gara-gara Usia, Wapres Gibran Digugat Perdata Rp125 Triliun oleh Warga, Minta Statusnya Tidak Sah
Warga sipil gugat Wapres Gibran dan KPU Rp125 triliun, sidang perdana digelar 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang warga sipil bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi hingga Rp125 triliun yang disebut sebagai kerugian materiel dan imateriel bagi seluruh warga negara Indonesia.
Tidak hanya itu, ia juga meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah karena dianggap ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi.
Baca juga: PIP Kemdikbud 2025 dan Bansos PKH-BPNT Kemensos Cair, Begini Cara Cek Penerimanya Online
Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah aturan usia calon presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, batas minimal usia adalah 40 tahun.
Namun, Gibran yang saat itu berusia 36 tahun tetap bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka celah pencalonan bagi kepala daerah di bawah 40 tahun.
Keputusan KPU yang langsung meloloskan pencalonan Gibran tanpa revisi PKPU lebih dulu dinilai sejumlah pakar sebagai tindakan yang berpotensi melawan hukum.
Kini, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Baca juga: Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat Brimob Polri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa petitum gugatan tersebut mencakup permintaan agar negara tetap melaksanakan putusan meskipun ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat.
Dilansir dari TribunJateng.com, Mereka digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi juga sebesar Rp10 juta kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Sudah Masuk List PPPK Paruh Waktu 2025? Segera Isi DRH Sebelum Batas Waktu Berakhir, Ini Tahapannya
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.