Update Demo

Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat Brimob Polri

Kompol Cosmas resmi dipecat Polri usai sidang etik kasus rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

TribunSorong.com / Kolase : Instagram, Kompas.com
DANYON COSMAS KAJU GAE DIPECAT - Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas meninggalnya ojol, Affan Kurniawan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

Keputusan itu diambil setelah majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan Cosmas terbukti melanggar etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta, Cosmas hadir dengan seragam lengkap kepolisian dan terlihat tak kuasa menahan air mata ketika putusan pemecatan dibacakan. 

Ia menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban, jajaran Polri, serta masyarakat atas tragedi yang memicu kecaman luas.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025. 

Dalam kekacauan tersebut, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas rantis Brimob yang dipimpin Kompol Cosmas. 

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendorong Polri mengambil langkah tegas terhadap para anggotanya.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Cosmas hadir dengan mengenakan seragam lengkap kepolisian.

“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya ketua majelis dalam persidangan.

“Sehat,” jawab Cosmas singkat.

Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan proses sidang berlangsung transparan.

Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas.

Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.

Selain Cosmas, sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Kamis (4/9/2025). Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved