Update Demo

Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat Brimob Polri

Kompol Cosmas resmi dipecat Polri usai sidang etik kasus rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

TribunSorong.com / Kolase : Instagram, Kompas.com
DANYON COSMAS KAJU GAE DIPECAT - Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas meninggalnya ojol, Affan Kurniawan. 

Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved