Update Demo
Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat Brimob Polri
Kompol Cosmas resmi dipecat Polri usai sidang etik kasus rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Keputusan itu diambil setelah majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan Cosmas terbukti melanggar etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta, Cosmas hadir dengan seragam lengkap kepolisian dan terlihat tak kuasa menahan air mata ketika putusan pemecatan dibacakan.
Ia menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban, jajaran Polri, serta masyarakat atas tragedi yang memicu kecaman luas.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025.
Dalam kekacauan tersebut, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas rantis Brimob yang dipimpin Kompol Cosmas.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendorong Polri mengambil langkah tegas terhadap para anggotanya.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Cosmas hadir dengan mengenakan seragam lengkap kepolisian.
“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya ketua majelis dalam persidangan.
“Sehat,” jawab Cosmas singkat.
Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan proses sidang berlangsung transparan.
Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas.
Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.
Selain Cosmas, sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Kamis (4/9/2025). Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima personel tersebut akan dijadwalkan setelahnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi.
Publik menuntut agar seluruh pelaku mendapatkan sanksi tegas, tidak hanya etik tetapi juga pidana.
“Setelah proses etik selesai, perkara ini harus dilanjutkan ke ranah pidana. Tidak boleh berhenti di pemecatan,” kata anggota Kompolnas dalam keterangan persnya.
Keputusan pemecatan terhadap Kompol Cosmas menjadi bukti bahwa Polri serius menegakkan akuntabilitas, meski publik tetap menunggu proses hukum pidana berjalan sesuai tuntutan keadilan.
Nama Kompol Cosmas Kaju Gae mendadak menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Ia adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dengan jabatan terakhir sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Kompol Cosmas dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Brimob. Sejumlah jabatan strategis pernah ia emban, antara lain:
- Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
- Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
- Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
- Terakhir, menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
- Selain di Pasukan Pelopor, Cosmas juga tercatat pernah bertugas di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob, yang dikenal sebagai unit dengan tugas berisiko tinggi dan disiplin ketat.
Cosmas Menangis
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.
Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.