Berita Nasional

Bebas dari Obstruction of Justice, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022

Tribunnews.com
HASTO BEBAS -- Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.

Tetapi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Selain pidana itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Hasto Rp 250.000.000 subsidair kurungan tiga bulan. 

Vonis Hasto lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sekjen PDIP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jalan Bulango Selatan Gorontalo Berlubang dan Rawan Kecelakaan

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Surabaya Agustus 2025: Pesan Tiket KM Tidar dan KM Awu

Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios Rahmanto.

Hasto dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terlepas dari Dakwaan Obstruction of Justice

Hasto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau rintangan terhadap proses hukum.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan meyakini Hasto melakukan obstruction of justice.

Yaitu menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Hakim menyatakan KPK masih bisa melakukan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam ponsel dan memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved