Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Bebas dari Obstruction of Justice, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Bebas dari Obstruction of Justice, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Tribunnews.com
HASTO BEBAS -- Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW. 

Tetapi dalam persidangan vonis, hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari, sedangkan penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap hakim.

Kata Hasto Tanggapi Vonis

Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong.

Sebab sama-sama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.

Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Baca juga: Smartfren Fun Run Akan Digelar di Gorontalo pada 3 Agustus 2025, Hadirkan Kegiatan Menarik

Baca juga: 210 Ribu Orang Keluar dari Garis Kemiskinan per Maret 2025

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Jumat (25/7/2025).

Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.

Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.

Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.

"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved