Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Bebas dari Obstruction of Justice, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Bebas dari Obstruction of Justice, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Tribunnews.com
HASTO BEBAS -- Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.

Tetapi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Selain pidana itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Hasto Rp 250.000.000 subsidair kurungan tiga bulan. 

Vonis Hasto lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sekjen PDIP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jalan Bulango Selatan Gorontalo Berlubang dan Rawan Kecelakaan

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Surabaya Agustus 2025: Pesan Tiket KM Tidar dan KM Awu

Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios Rahmanto.

Hasto dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terlepas dari Dakwaan Obstruction of Justice

Hasto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau rintangan terhadap proses hukum.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan meyakini Hasto melakukan obstruction of justice.

Yaitu menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Hakim menyatakan KPK masih bisa melakukan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam ponsel dan memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. 

Tetapi dalam persidangan vonis, hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari, sedangkan penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap hakim.

Kata Hasto Tanggapi Vonis

Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong.

Sebab sama-sama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.

Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Baca juga: Smartfren Fun Run Akan Digelar di Gorontalo pada 3 Agustus 2025, Hadirkan Kegiatan Menarik

Baca juga: 210 Ribu Orang Keluar dari Garis Kemiskinan per Maret 2025

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Jumat (25/7/2025).

Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.

Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.

Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.

"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved