Pilpres 2024

PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Deddy Sitorus menjelaskan, alasan partainya tak mengirim kader dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Tangkap Layar
Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNGORONTALO.COM-Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Deddy Sitorus menjelaskan, alasan partainya tak mengirim kader dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya karena masih ada gugatan soal Peraturan KPU mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebaga cawapres.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP melawan KPU RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawpres. Putusan akan di bacakan pada hari ini 24 Oktober 2024.

Gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

Baca juga: Material Banjir Bandang Penuhi Saluran Air di Desa Huangobotu, Warga dan Pemerintah Mulai Bersihkan

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

Gugatan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.

Dalam putusan, hakim juga menghukum penggugat dalam hal ini PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan, 

Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 lalu.  Namun, saat itu ketua majelis hakim sakit, sehingga pembacaan putusan ditunda. 

Gugatan PDIP 

Dalam gugatan PDIP menyatakan, KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.

Baca juga: Karena Gabut, Pasutri di Gorontalo Kompak Daftar CPNS 2024

PDIP mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. itu.

Dalam hal ini, KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved