Pilpres 2024

PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti adanya kejanggalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan PDIP

Tangkap Layar
Tim Hukum PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak terima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atau PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres)

Sejatinya, putusan gugatan PDI-P terhadap komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan pada 10 Oktober 2024, atau 10 Hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti adanya kejanggalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Gayus menyoroti Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Seharusnya, sidang pembacaan putusan digelar Kamis (10/10/2024) atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. 

Baca juga: Memperluas Akses Layanan Pendidikan Tinggi, Universitas Terbuka Gorontalo Resmikan Salut Mootame

Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024).

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan.  Dia menegaskan, Joko Setiono seharusnya bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan. 

Sebab, sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Provinsi Gorontalo Mulai Persiapkan Lokasi Debat Calon Gubernur Gorontalo

Meski demikian, Gayus menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Jakarta. 

"Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Cium Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/25/pdip-cium-kejanggalan-pada-putusan-ptun-soal-pencalonan-gibran.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved