Kamis, 12 Maret 2026

Pilpres 2024

Kapan Tanggal Pencoblosan Lanjutan jika Pilpres Diadakan Dua Putaran, Cek Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Berikut ini jadwal lengkap Pemilu 2024 termasuk jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 jika tak selesai 1 putaran.

Tayang:
Editor: Nandaocta
zoom-inlihat foto Kapan Tanggal Pencoblosan Lanjutan jika Pilpres Diadakan Dua Putaran, Cek Jadwal Lengkap Pemilu 2024
Sumber: Kompas.id
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS). Berikut ini jadwal lengkap Pemilu 2024 termasuk jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 jika tak selesai 1 putaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, di mana pelaksanaannya akan digelar pada Rabu (14/2/2024).

Waktu pencoblosan ini sesuai dengan jadwal Pemilu 2024 KPU setelah tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyelesaikan masa kampanye yang berakhir 10 Februari 2024 lalu.

Saat ini, berlangsung masa tenang Pemilu yang berlangsung selama tiga hari setelah masa kampanye.

Masa tenang Pemilu dimulai selama 3 hari, sejak 11 Februari hingga selesai pada 13 Februari 2024.

Baca juga: 7 Ribu APK Dicopot Bawaslu Pohuwato Gorontalo Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Baca juga: Ketahui Beda 5 Surat Suara Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos dan Waktu ke TPS, Jangan Telat!

Setelah pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024, agenda perhitungan suara langsung akan digelar hingga 15 Februari 2024.

Sementara itu rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung selama 35 hari, tepatnya mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Selanjutnya, penetapan hasil pemilu terlaksana jika tak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika ditemui permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat digelar 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Kemudian penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca-putusan MK

Namun, jika rekapitulasi hasil perhitungan suara tak selesai dalam satu putaran (memenuhi syarat putaran kedua Pilpres), jadwal putaran kedua Pilpres bakal diagendakan selanjutnya dengan serangkaian acara.

Yakni mulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kemudian kembali ke masa kampanye selama 20 hari.

Berlanjut pada masa tenang tiga hari dan pemungutan suara untuk putaran kedua pada 26 Juni 2024.

Baca juga: Hati-hati Penipuan Undangan Pemilu 2024, Begini Cara Mengenalinya

Berikut Jadwal Lengkap Pemilu 2024 Termasuk Jadwal Putaran Kedua Pilpres Jika Tak Selesai 1 Putaran, dikutip dari KPU:

 

 

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Baca juga: Catat! Ini Hal-hal yang Perlu Dibawa ke TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
  • Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Syarat Mencoblos

 

Pekerja menyusun kotak suara yang telah selesai dilakukan perakitan di GOR Pemadam, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (27/12/2024). Komisi Pemilihan umum (KPU) mulai mendistribusikan 28.676 kotak suara ke lima kecamatan di Jakarta Barat diantaranya Kecamatan Palmerah, Kecamatan Tambora, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Kembangan. Sebagai informasi sebanyak 7.169 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Barat yang tersebar di 56 Kelurahan dari 8 Kecamatan. Tribunnews/Jeprima
Pekerja menyusun kotak suara yang telah selesai dilakukan perakitan di GOR Pemadam, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (27/12/2024). Komisi Pemilihan umum (KPU) mulai mendistribusikan 28.676 kotak suara ke lima kecamatan di Jakarta Barat diantaranya Kecamatan Palmerah, Kecamatan Tambora, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Kembangan. Sebagai informasi sebanyak 7.169 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Barat yang tersebar di 56 Kelurahan dari 8 Kecamatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved