Pemilu 2024
7 Ribu APK Dicopot Bawaslu Pohuwato Gorontalo Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Memasuki masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mencopot 7.000 Alat Peraga Kampanye.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/APK-ditertibkan-oleh-Satpol-PP-di-Kabupaten-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Memasuki masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mencopot 7.000 Alat Peraga Kampanye.
Sejumlah APK itu terpasang ruas jalan, traffic light, taman, rumah ibadah, hingga mobil angkot.
Menurut Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, penertiban APK itu sesuai Keputusan KPU, Nomor 308 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Semua kami sapu bersih. Tidak ada yang dikecualikan," kata Yolanda kepada TribunGorontalo.com, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, penertiban APK telah disampaikan 10 hari sebelumnya.
"Imbauan ini sudah masuk ke tiap Daftar Caleg Tetap (DCT)," ungkapnya.
"Tidak ada alasan lain. Tujuan dari penertiban agar Pemilu kali ini bisa berjalan sukses dan tertib," tutupnya.
Baca juga: Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Gorontalo Copot Semua Baliho di Jalanan
Kabupaten Gorontalo bersih dari APK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengaku telah mencopot seluruh baliho di wilayah tersebut sejak Minggu (11/2/2024).
"Kalau bisa kita bilang, sudah 99 persen sudah kita tertibkan," ungkap Ketua Bawaslu Alexader Kaaba, Senin (12/2/2024).
Penertiban itu dilakukan guna mengikuti ketentuan masa tenang pemilu sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Alex menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penertiban terhitung saat masa tenang.
Upaya tersebut juga diintruksikan kepada seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Untuk atribut kampanye yang ditempel di belakang mobil, Alex menyebut bahwa hal tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Atribut yang masih ada di belakang mobil itu, nantinya akan ditertibkan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan," tutupnya.