Pilpres 2024
Ketahui Beda 5 Surat Suara Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos dan Waktu ke TPS, Jangan Telat!
Sebagai pemilih, tentu kita harus mengetahui perbedaan dari kelima surat suara yang akan diberikan ke pemilih di TPS untuk kemudian dicoblos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proses-pemilihan-di-TPS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pada 14 Februari 2024 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat bisa memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD mereka sendiri untuk menjalankan pemerintahan selama 5 tahun ke depan.
Di waktu pencoblosan nanti, para pemilih akan mendapat lima surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai pemilih, tentu kita harus mengetahui perbedaan dari kelima surat suara tersebut dan bagaimana cara membedakannya.
Baca juga: Catat! Ini Hal-hal yang Perlu Dibawa ke TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024
Lima surat suara Pemilu 2024 ini diketahui dibedakan ke dalam lima warna.
Perbedaan warna itu merupakan penanda dan berfungsi untuk membedakan siapa yang akan dipilih oleh pemilih.
Untuk lebih jelasnya, berikut lima warna surat suara dan bedanya:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Distribusi Kotak Suara ke Dusun Waolo Gorontalo, Kurir Jalan Kaki Lewati 9 Sungai
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Seperti diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 ini merupakan agenda nasional dan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Bahkan, pesta demokrasi lima tahunan ini ditetapkan sebagai libur nasional oleh Pemerintah RI.
Untuk menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun ke depan, masyarakat Indonesia akan memilih siapa yang akan menjadi Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD RI.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|