Sabtu, 7 Maret 2026

Pilpres 2024

Ketahui Beda 5 Surat Suara Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos dan Waktu ke TPS, Jangan Telat!

Sebagai pemilih, tentu kita harus mengetahui perbedaan dari kelima surat suara yang akan diberikan ke pemilih di TPS untuk kemudian dicoblos.

Tayang:
Editor: Nandaocta
zoom-inlihat foto Ketahui Beda 5 Surat Suara Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos dan Waktu ke TPS, Jangan Telat!
kompas.id
Proses pemilihan di TPS. Sebagai pemilih, tentu kita harus mengetahui perbedaan dari kelima surat suara yang akan diberikan ke pemilih di TPS untuk kemudian dicoblos. 

Untuk melakukan itu, tentu ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa pemilih ke TPS agar bisa melakukan pencoblosan.

Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih, yaitu sebagai berikut:

Baca juga: H-2 Pemilu 2024 Universitas Negeri Gorontalo Kuliah Daring, Unisan Liburkan Mahasiswa

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

 

 

Baca juga: Film Dirty Vote Viral, Dandhy Laksono Ungkap Alasan Dokumenternya Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos

Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos:

  • 1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

 

 

  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024
(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini dan judul Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Waktu yang Ditentukan hingga 5 Warna Surat Suara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved