Pilpres 2024
Ketahui Beda 5 Surat Suara Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos dan Waktu ke TPS, Jangan Telat!
Sebagai pemilih, tentu kita harus mengetahui perbedaan dari kelima surat suara yang akan diberikan ke pemilih di TPS untuk kemudian dicoblos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proses-pemilihan-di-TPS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pada 14 Februari 2024 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat bisa memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD mereka sendiri untuk menjalankan pemerintahan selama 5 tahun ke depan.
Di waktu pencoblosan nanti, para pemilih akan mendapat lima surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai pemilih, tentu kita harus mengetahui perbedaan dari kelima surat suara tersebut dan bagaimana cara membedakannya.
Baca juga: Catat! Ini Hal-hal yang Perlu Dibawa ke TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024
Lima surat suara Pemilu 2024 ini diketahui dibedakan ke dalam lima warna.
Perbedaan warna itu merupakan penanda dan berfungsi untuk membedakan siapa yang akan dipilih oleh pemilih.
Untuk lebih jelasnya, berikut lima warna surat suara dan bedanya:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Distribusi Kotak Suara ke Dusun Waolo Gorontalo, Kurir Jalan Kaki Lewati 9 Sungai
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Seperti diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 ini merupakan agenda nasional dan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Bahkan, pesta demokrasi lima tahunan ini ditetapkan sebagai libur nasional oleh Pemerintah RI.
Untuk menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun ke depan, masyarakat Indonesia akan memilih siapa yang akan menjadi Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD RI.
Untuk melakukan itu, tentu ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa pemilih ke TPS agar bisa melakukan pencoblosan.
Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.
Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: H-2 Pemilu 2024 Universitas Negeri Gorontalo Kuliah Daring, Unisan Liburkan Mahasiswa
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Baca juga: Film Dirty Vote Viral, Dandhy Laksono Ungkap Alasan Dokumenternya Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos
Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos:
- 1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
- Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini dan judul Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Waktu yang Ditentukan hingga 5 Warna Surat Suara
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.