Kamis, 12 Maret 2026

Pilpres 2024

Kapan Tanggal Pencoblosan Lanjutan jika Pilpres Diadakan Dua Putaran, Cek Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Berikut ini jadwal lengkap Pemilu 2024 termasuk jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 jika tak selesai 1 putaran.

Tayang:
Editor: Nandaocta
zoom-inlihat foto Kapan Tanggal Pencoblosan Lanjutan jika Pilpres Diadakan Dua Putaran, Cek Jadwal Lengkap Pemilu 2024
Sumber: Kompas.id
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS). Berikut ini jadwal lengkap Pemilu 2024 termasuk jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 jika tak selesai 1 putaran. 

 

Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan, diminta tidak perlu khawatir.

Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.

Baca juga: Hujan Deras tak Menghambat Distribusi Logistik Pemilu di Kabupaten Gorontalo

Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Cek DPT Online ini merupakan salah satu fasilitas bagi pemilih untuk melihat apakah ia sudah terdaftar belum di DPT.

Selain itu, pemilih juga bisa melihat langsung dimana TPS tempat ia mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT."

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," kata Betty dilansir WartakotaLive.com, Senin (12/2/2024).

Ketika sudah memastikan nama pemilih terdaftar di DPT dan mengetahui lokasi TPS, pemilih yang tak mendapat undangan tersebut bisa mencoblos di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved