Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD Bakal Dihadirkan di Sidang Kerusuhan Pembakaran Kantor Bupati

Hal itu disampaikan oleh JPU saat sidang keempat kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (31/1/2024).

|
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto
Para terdakwa kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato menjalani sidang perdana di PN Gorontao, Senin (9/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD Pohuwato dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada 21 September 2023 lalu.

Diketahui dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pohuwato, Hamkawaty M. Mbuinga, sebagai saksi.

Hamkawaty mengungkapkan bahwa rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah dilangsungkan secara berkala sebelum terjadinya aksi berujung pembakaran dan pengrusakan kantor Bupati dan DPRD Pohuwato.

"Mereka ada rapat?" tanya Hakim Ketua.

"Iya!" jawab Hamkawaty.

Namun, Hamkawaty mengaku tidak mengetahui isi rapat tersebut.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua pun menegaskan akan menghadirkan pimpinan dan bupati Pohuwato pada persidangan berikut.

"Bupati dan ketua DPRD jadi saksi dalam perkara ini?" tanya Hakim.

"Panggil, Meski tidak ada dalam berkas perkara," lanjut hakim.

Kehadiran Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD Pohuwato dalam persidangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap motif dari kerusuhan yang terjadi.

Apalagi, berdasarkan keterangan Hamkawaty, rapat Forkopimda telah dilangsungkan secara berkala sebelum terjadinya aksi.

Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mencegah terjadinya kerusuhan tersebut.

Namun, upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil.

Kerusuhan pun akhirnya terjadi dan mengakibatkan kerusakan yang cukup parah pada kantor Bupati dan DPRD Pohuwato.

Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved