Tambang Emas Pohuwato
Ada Orang Sumatra jadi Pemodal Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Begini Faktanya!
Fakta terkait pemodal pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) di Pohuwato, Gorontalo, terungkap!
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-POOTA-Potret-galian-diduga-akibat-tambang-emas-ilegal.jpg)
Ringkasan Berita:
- Di Pohuwato, Gorontalo, terungkap bahwa pemodal pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagian berasal dari luar daerah, menimbulkan perhatian anggota DPRD.
- DPRD dan Kadis ESDM menegaskan kemitraan dengan pihak luar diperbolehkan asalkan pemberdayaan warga lokal tetap jadi prioritas dan skema bagi hasil jelas.
- Saat ini tercatat 14 koperasi mengajukan pengelolaan IPR di Pohuwato, dengan pengurus inti harus warga asli dan luas lahan dibatasi sesuai aturan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Fakta terkait pemodal pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) di Pohuwato, Gorontalo, terungkap!
Dalam Rapat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Selasa 20 Januari 2025 kemarin, disebut-sebut pemodal itu berasal dari luar Gorontalo.
Limonu Hippy, anggota DPRD dari partai Gerindra mengaku kaget saat mengetahui ada pemodal dari luar tersebut.
“Dari 14 koperasi yang ada, sudah ada indikasi dari 14 koperasi itu tidak semua orang Pohuwato,” ujarnya.
Tak cuma omon-omon, Limonu bahkan mengetahui betul siapa pemodal yang membantu warga Pohuwato mengurus IPR.
“Kemarin saat rapat di kantornya bapak, kita sudah lihat bersama siapa yang berperan di situ justru orang Sumatera,” ungkap Limonu.
Baca juga: Peta Wilayah Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Baru Pohuwato Kantongi Dokumen Pengelolaan WPR
Atas kondisi itu, Limonu menegaskan pentingnya dilakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh agar pengelolaan IPR benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal.
“Ini dipastikan jangan sampai ada izin keluar justru IPRnya ini dimiliki oleh orang luar daerah, bukan orang dalam daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, memiliki pandangan berbeda terkait keterlibatan pihak luar daerah, khususnya pemodal.
Ia menyebut, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II ke Nusa Tenggara Barat (NTB), keberadaan pemodal dari luar daerah tidak menjadi persoalan selama pemberdayaan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas.
“Kalau hasil kami kemarin di NTB, itu pemodal tidak ada masalah dari luar tapi yang penting pemberdayaan warga setempat itu lewat koperasi sehingga diatur bagi hasilnya,” kata Mikson.
Ia bahkan mendorong para pemodal tambang ilegal atau PETI untuk segera mengurus IPR agar aktivitas pertambangan bisa dilegalkan dan diawasi.
“Dekati mereka yang kemarin pemodal-pemodal itu, kalau boleh mereka bisa mengurus IPR, sehingga tidak perlu lagi kita mencari pemodal dari luar,” ujar Mikson menyarankan Wardoyo.
Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu kepada TribunGorontalo.com menjelaskan bahwa pengelola IPR memang diperbolehkan bermitra dengan pihak swasta, terutama untuk mendukung aksesibilitas pendanaan dan kelancaran proses pengelolaan.